KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta
- 22 Feb 2026 17:25 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel selama Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang memanfaatkan area rel sebagai tempat berkumpul menjelang berbuka puasa.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan setiap Ramadan pihaknya kerap mendapati masyarakat duduk di bantalan rel, berjalan di lintasan, hingga membuat konten media sosial di atas rel. Padahal, aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami ngabuburit sudah menjadi tradisi masyarakat saat Ramadan. Namun jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas karena merupakan area terbatas bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin pada siaran pers Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menjelaskan kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Kondisi tersebut membuat keberadaan orang di lintasan sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa.
Menurutnya, kelengahan saat menggunakan telepon genggam, kurangnya kewaspadaan, serta kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering menjadi penyebab kecelakaan. Sejak Januari 2026 hingga saat ini, tercatat sudah delapan kejadian orang tertemper kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.
“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir ketika kereta terlihat dari jauh, padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele,” ucap Muhibbudin
Muhibbuddin menambahkan larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
Ia menegaskan aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan. “Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga keselamatan bersama agar tidak ada korban akibat aktivitas yang bisa dihindari,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah, komunitas, dan warga yang tinggal di sekitar rel. Patroli keamanan juga diperkuat pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....