Pemkab Cirebon Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  • 18 Feb 2026 17:27 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor: 000.8.3/7/SETDA. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Cirebon, Agung Firmansyah, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah resmi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penyesuaian jam kerja dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan telah diatur dan telah keluar surat edarannya,” katanya saat dikonfirmasi RRI pada Rabu 18 Februari 2026. Ia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon dalam mengatur aktivitas kerja selama Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua kategori, yakni unit kerja dengan lima hari kerja dan unit kerja dengan enam hari kerja. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif.

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Adapun unit kerja dengan enam hari kerja melaksanakan aktivitas Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Surat edaran tersebut juga menetapkan jumlah jam kerja efektif minimal selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Dokumen itu ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Cirebon, Imron, pada 11 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....