KPU Kota Cirebon Dorong Parpol Perbarui Data Melalui Sipol

  • 07 Feb 2026 13:11 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – KPU Kota Cirebon saat ini masih melakukan pemutakhiran data partai politik pasca Pemilu 2024 lalu. Pemutakhiran ini menjadi bagian dari tahapan berkelanjutan dari penyelenggaraan pemilu.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, mengatakan data partai politik berbeda dengan data pemilih. Pemutakhiran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Untuk data partai politik, yang lebih aktif adalah partai politik itu sendiri melalui aplikasi Sipol,” ujarnya kepada RRI, Sabtu, 7 Februari 2026. Oleh karenanya, tutur Yogi, Partai diminta memperbarui data kepengurusan dan administrasi secara mandiri.

Ia menjelaskan, data yang dimutakhirkan meliputi susunan kepengurusan, alamat sekretariat, serta perubahan struktur organisasi. Pemutakhiran berlaku bagi partai peserta Pemilu maupun partai nonpeserta.

Saat ini, sejumlah partai politik di Kota Cirebon telah melakukan pembaruan data. Namun, belum seluruh partai menyelesaikan proses pemutakhiran tersebut.

“Datanya masih kami olah dan belum bisa kami sampaikan ke publik,” ucapnya. Informasi akan diumumkan setelah dilakukan pleno berkala.

Ditambahkannya, pemutakhiran data partai politik dilakukan secara periodik setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan kesiapan tahapan pemilu ke depan.

Yogi menegaskan, KPU tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan demokrasi. Seluruh tahapan dilakukan agar sistem kepemiluan berjalan akuntabel dan terpercaya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....