Perludem Sambut Baik Pemisahan Pemilu Nasional–Daerah 2029
- 02 Jul 2025 18:50 WIB
- Cirebon
KBRN Cirebon: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Mulai tahun 2029, pemilu legislatif dan presiden tidak akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan kepala daerah.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang dibacakan beberapa waktu lalu. Putusan tersebut secara langsung akan mengubah desain demokrasi elektoral di Indonesia ke depan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menyambut baik keputusan MK meski tidak seluruh permohonan dikabulkan. Ia menilai, hal-hal yang bersifat fundamental dalam permohonan mereka telah diputuskan oleh MK.
“Permohonan kami dikabulkan, tapi hal-hal yang terkait fundamental itu kemudian diputuskan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, keputusan ini menjadi pijakan penting dalam memperbaiki kualitas pemilu ke depan.Annisa juga menyoroti tumpang tindih tahapan pemilu yang terjadi pada 2024 lalu saat pemilu dan pilkada dilaksanakan berdekatan.
Kondisi tersebut menyebabkan fokus kerja penyelenggara pemilu terbagi dan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“KPU-nya sebagai penyelenggara pemilu itu terbagi fokusnya antara pemilu, pilkada seperti itu,” ucapnya.
Ia menilai, pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat kelembagaan pemilu yang bersifat tetap sebagaimana amanat konstitusi.
Selain itu, partai politik pun mengalami beban ganda saat menyiapkan kader untuk pileg dan pilkada di waktu bersamaan. Hal ini mendorong partai untuk mencalonkan figur populer ketimbang kader ideologis demi elektabilitas. Ia menilai, pragmatisme ini menjadi salah satu dampak teknis dari penyatuan pemilu yang berlangsung selama ini.
Dengan pemisahan jadwal, diharapkan rekrutmen politik menjadi lebih sehat dan berbasis kualitas kader.
Annisa juga menyinggung perilaku pemilih yang cenderung menurun partisipasinya dalam pilkada setelah pemilu nasional digelar. Ia menyebut adanya kejenuhan yang berakibat pada menurunnya antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
“Kita bisa lihat bahwa ada kejenuhan di pemilih ketika di Pilpres itu partisipasinya ada di angka 80%, sementara untuk pilkada itu menurun jadi 70%,” tutupnya. PERLUDEM berharap, dengan pemisahan jadwal, kualitas demokrasi dan partisipasi publik akan semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....