32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
- 05 Okt 2026 21:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Senin, 5 Oktober 2026.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ucap Hendarsam.
Ia memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi dilakukan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Langkah ini bertujuan agar pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, pasti, dan tepat sasaran.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” kata Dirjen Imigrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....