Sudjatmiko: Perpres Ojol Harus Untungkan Semua Pihak

  • 15 Agt 2026 12:08 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Sudjatmiko dari Komisi V DPR RI meminta implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online diarahkan untuk membangun ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan.
  • Kebijakan perlindungan pekerja transportasi online tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, melainkan harus menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
  • Pemerintah perlu memastikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan serta keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi tetap terjaga dalam implementasi regulasi transportasi online.

RRI.CO.ID, Kuningan - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk membangun ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi pemerintah juga perlu memastikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan serta keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi tetap terjaga.

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya yang diterima RRI pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ia menilai salah satu poin penting dalam Perpres 27/2026 adalah ketentuan pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikasi. Sudjatmiko berharap ketentuan tersebut benar-benar meningkatkan pendapatan mitra pengemudi dan tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.

“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar penerapan skema tersebut tidak menimbulkan beban baru bagi pengemudi maupun penumpang. Menurutnya, penurunan komisi aplikator tidak boleh diikuti munculnya biaya lain yang pada akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau meningkatkan tarif bagi konsumen.

“Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” ucapnya.

Selain pengaturan pendapatan, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat infrastruktur pendukung transportasi daring dengan mendorong penyediaan titik khusus penjemputan dan penurunan penumpang (shelter) di sejumlah fasilitas publik. Menurut dia, shelter dapat ditempatkan di kantor pemerintahan, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik, hingga fasilitas strategis lainnya.

“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas,” katanya.

Keberadaan titik khusus tersebut dinilai dapat mengurangi kebiasaan pengemudi berhenti atau menunggu penumpang di bahu jalan maupun lokasi lain yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. “Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” ujar Sudjatmiko.

Sudjatmiko juga menyoroti perlindungan kesehatan dan kecelakaan bagi pengemudi transportasi daring agar mudah digunakan ketika terjadi kecelakaan kerja. “Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” katanya menegaskan.

Ia turut meminta adanya mekanisme yang transparan terkait pemberian sanksi, pembekuan akun (suspend), hingga pemutusan hubungan mitra. Menurut Sudjatmiko, perusahaan aplikasi tetap memiliki kewenangan menerapkan aturan platform, tetapi pengemudi harus memperoleh kesempatan untuk mengetahui alasan sanksi dan menyampaikan keberatan.

“Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” ucapnya.

Untuk memastikan hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berlangsung adil, Sudjatmiko mendorong pemerintah memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri transportasi daring. Aspek yang perlu diawasi meliputi pembagian pendapatan, pemberian pesanan, algoritma, insentif, tarif, sanksi akun, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi daring yang kini tidak lagi dipandang sekadar bisnis teknologi. Sudjatmiko menutup keterangannya dengan mengingatkan keberhasilan Perpres 27/2026 diukur jika seluruh pihak pengemudi, aplikator, dan penumpang sama-sama merasakan manfaat nyata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....