Hibah Motor Listrik Dinilai Belum Jawab Akar Masalah Guru Honorer

  • 27 Jun 2026 20:55 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai wacana pemanfaatan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) bagi guru honorer perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama yang dihadapi guru honorer, yakni rendahnya kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja.

"Guru honorer membutuhkan kebijakan yang menjamin penghasilan layak, kepastian status, perlindungan kerja, serta jaminan sosial, bukan sekadar bantuan berupa aset," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia mengatakan kebijakan publik harus dinilai berdasarkan ketepatan sasaran, dasar hukum, tata kelola anggaran, serta manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, pengalihan motor listrik yang sebelumnya dikaitkan dengan operasional Program Makan Bergizi Gratis dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan baru apabila dilakukan sebelum proses audit dan penegakan hukum selesai.

Achmad menyoroti informasi yang beredar mengenai pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik BGN dengan pagu anggaran sekitar Rp1,035 triliun. Menurutnya, seluruh proses tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ia juga mengingatkan bahwa status motor listrik sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat dialihkan begitu saja kepada individu tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ketika aset tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain aspek hukum, Achmad menilai pemberian motor listrik juga belum tentu sesuai dengan kebutuhan seluruh guru honorer. Ia menyebut masih terdapat kendala berupa keterbatasan infrastruktur pengisian daya, biaya perawatan kendaraan, hingga penggantian baterai di sejumlah daerah.

Menurutnya, kebijakan yang lebih mendesak adalah memperbaiki sistem pengupahan jika pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat penataan status bagi seluruh tenaga pendidik non-ASN tersebut.

Ia mengapresiasi rencana pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026. Namun, besaran tersebut dinilai masih belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Achmad mendorong pemerintah menyelesaikan audit kebijakan, audit aset, dan audit hukum sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan motor listrik BGN. Ia juga meminta pemerintah membuka informasi pengadaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran negara.

"Jika pemerintah benar-benar ingin berpihak kepada guru honorer, maka yang perlu diprioritaskan adalah perbaikan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial, bukan sekadar pemberian kendaraan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....