Akses BPJS Warga Binaan Jadi Bahasan DPR–Kemensos

  • 31 Mar 2026 20:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Video pertemuan antara Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dengan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang membahas jaminan sosial bagi warga binaan, baru tayang dan viral pada Senin 30 Maret 2026, malam.

Dalam video tersebut, Rieke menegaskan komitmennya mengawal keadilan sosial melalui gerakan #ViralForJustice, khususnya memastikan warga binaan tetap mendapatkan hak atas jaminan kesehatan melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kita sedang berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS PBI, bagi warga binaan di seluruh Indonesia. Ini adalah kolaborasi nyata antara DPR, Kemensos, dan Ditjenpas demi keadilan bagi mereka yang sedang menjalani masa binaan,” ujar Rieke dalam video tersebut.

Pertemuan itu juga melibatkan perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang membahas pentingnya memastikan hak dasar warga binaan tetap terpenuhi, meski tengah menjalani masa hukuman.

Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 UUD 1945.

“Presiden menekankan betapa pentingnya penanganan fakir miskin yang dimulai dengan data yang akurat. Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini secara terarah dan terpadu agar jaminan sosial bagi warga binaan benar-benar tereksekusi dengan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar intervensi sosial.

Melalui sinergi ini, Kementerian Sosial berkomitmen melakukan sinkronisasi data warga binaan agar dapat masuk dalam skema bantuan sosial nasional. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk warga binaan, mendapatkan perlindungan sosial secara adil dan merata.

“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan kesehatan,” tutup Rieke.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....