Daftar Negara VoA Dan eTA untuk Paspor Indonesia
- 10 Jan 2026 14:07 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pasport Indonesia semakin menunjukan kekuatannya di mata dunia. Pasport Power Rank menyebut Indonesia berada di peringat 59 dengan tingkat jangkauan dunia mencapai 46 persen.
Tanpa perlu mengurus visa konvensional, WNI dapat mengunjungi hampir setengah negara di dunia. Total 91 negara dan wilayah melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Dari puluhan destinasi tersebut, skema Visa on Arrival (VoA) menjadi salah satu opsi yang paling diminati karena kepraktisannya bagi para pelancong. Visa on arrival adalah fasilitas visa yang dapat diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan.
VoA memudahkan WNI untuk memiliki visa dengan mengisi formulir, menunjukkan dokumen pendukung, serta membayar biaya tertentu saat kedatangan di negara tujuan. Ada 43 negara yang memberlakukan skema Visa on Arrival (VoA) dengan durasi kunjungan yang telah ditetapkan.
Durasi tinggal 7 hingga 30 hari diantaranya, Republik Demokratik Kongo, Iran, Togo, Dominika, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, India, Yordania, Kazakhstan, Kirgistan, Malawi, Maladewa, Mozambik, Nikaragua, Oman, Pakistan, Palau, Qatar, Rusia, Sierra Leone, Sri Lanka, Suriname (Tourist Card), Tajikistan, Timor Leste, Tuvalu.
Durasi tinggal 45 sampai 90 hari: Komoro, Mauritius, Papua Nugini, Bolivia, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya (eTA/VoA), Kuba, Madagaskar, Kepulauan Marshall, Mauritania, Nigeria, Samoa, Seychelles (eTA), Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, Zimbabwe.
Armenia dan Nepal memiliki ijin tinggal lebih lama yakni Armenia (120 hari) dan Nepal (150 hari). Sementara itu, Electronic Travel Authorization (eTA) merupakan izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan.
Negara ini bebas visa bagi pemegang pasport Indonesia dengan syarat mewajibkan pemohon mengisi data pribadi dan informasi perjalanan melalui sistem online, kemudian menunggu persetujuan dari otoritas negara tujuan. Lima negara tersebut yakni, Kenya (90 hari) Saint Kitts and Nevis (90 hari) Seychelles (90 hari) Jepang (15 hari) dan Pantai Gading (90 hari).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....