Ingin 'Beli' Hutan? Pahami Dulu Mekanismenya
- 06 Des 2025 06:45 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Ketika mendengar frasa "membeli hutan," mungkin yang terlintas adalah transaksi jual beli lahan seperti pada umumnya. Terlebih saat ini terjadi bencana akibat penebangan hutan liar di Pulau Sumatera.
Hingga munculah niat dari komunitas di Indonesia yang mengumpulkan donasi untuk membeli hutan. Namun, di Indonesia, hutan adalah aset yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
Ini berarti, secara hukum, hutan tidak bisa dimiliki secara pribadi layaknya sebidang tanah, melainkan diberikan “hak untuk mengelola atau memanfaatkannya” melalui mekanisme perizinan yang ketat. Inilah yang dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sebuah gerbang resmi bagi perorangan, koperasi, atau badan usaha (BUMN, BUMD, BUMS) yang ingin terlibat dalam kegiatan kehutanan secara legal, baik di Hutan Lindung maupun Hutan Produksi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan menetapkan status suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, langkah pertama untuk "membeli" atau, lebih tepatnya, mendapatkan hak pemanfaatan adalah melalui pengajuan PBPH.
Proses perizinan ini kini terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini bertujuan memberikan kepastian berusaha dan kawasan, sambil tetap memperhatikan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
Bagi calon pemohon, entah itu untuk kegiatan Multiusaha Kehutanan (pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu/HHBK) di Hutan Lindung atau Hutan Produksi, prosesnya tidaklah instan. Berikut beberapa langkah dan persyaratan penting yang harus disiapkan:
1. Akses Sistem OSS: Pemohon harus memiliki hak akses dan mengajukan permohonan melalui sistem OSS-RBA.
2. Kelengkapan Administrasi: Ini mencakup Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha (SIUP), dan profil badan usaha yang lengkap.
3. Pernyataan Komitmen: Pemohon wajib membuat pernyataan komitmen dan pakta integritas pengelolaan hutan lestari di hadapan notaris.
4. Peta Teknis: Melampirkan peta usulan lokasi dengan skala yang disyaratkan (misalnya 1:50.000 atau 1:10.000) dalam format “shape file”.
5. Verifikasi: Setelah pengajuan, berkas akan melalui verifikasi administrasi dan teknis oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).
Selain PBPH untuk kegiatan usaha, ada juga skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, atau Kemitraan Kehutanan) yang memungkinkan kelompok masyarakat, koperasi, atau lembaga desa untuk mengelola hutan dengan tujuan peningkatan kesejahteraan, namun dengan batasan yang jelas dan izin dari Menteri LHK. Singkatnya, “membeli sepetak hutan” di Indonesia adalah mitos.
Tetapi, “mendapatkan izin untuk merawat, memanfaatkan, dan menghasilkan nilai ekonomi” dari kawasan hutan adalah realitas yang diatur ketat oleh undang-undang. Proses ini memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan lestari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....