Dugaan Kecurangan, 30 Ribu Surat Suara Tidak Sah Disoroti

  • 30 Nov 2024 17:00 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Kuningan: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan 2024 tengah diguncang isu serius terkait dugaan kecurangan yang diungkap oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, M. Ridho Suganda dan Kamdan (Ridhokan). Mereka menuding adanya pelanggaran sistematis dalam proses pemungutan suara, dengan jumlah surat suara tidak sah mencapai angka mencengangkan, lebih dari 30 ribu lembar.

Kuasa hukum Ridhokan, Indra Sudrajat, secara tegas menyatakan bahwa angka tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan ada indikasi kuat permainan yang dilakukan oleh oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ini sangat mencurigakan. Jumlah surat suara tidak sah ini terlalu fantastis, mencapai lebih dari 30 ribu. Kami menduga ada oknum yang sengaja merusak surat suara demi keuntungan pihak tertentu,” ujar Indra dengan nada geram usai menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu Kuningan, Jumat (29/11/2024).

Ia menuturkan bahwa timnya telah menemukan bukti nyata di beberapa TPS, salah satunya di Kecamatan Darma. Modus operandi yang diduga digunakan adalah merusak surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02, dengan menambahkan sobekan atau lubang di kotak kandidat lain, sehingga suara tersebut dinyatakan tidak sah saat penghitungan.

“Bayangkan, suara sah untuk Paslon 02 dirusak dengan sengaja. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini adalah penghancuran demokrasi,” ujar Indra, menekankan bahwa skema ini mungkin terjadi di banyak TPS, bukan hanya di satu lokasi.

Pihak Ridhokan mendesak Bawaslu agar segera bertindak. Mereka meminta agar kotak suara di TPS-TPS yang terindikasi bermasalah dibuka untuk verifikasi ulang surat suara tidak sah. Indra bahkan menegaskan, jika pelanggaran ini terbukti meluas, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di seluruh Kabupaten Kuningan.

“Kalau ini terjadi di seluruh TPS, Pilkada harus diulang. Kalau hanya di TPS tertentu, PSU wajib di TPS itu. Tidak ada toleransi untuk perusakan demokrasi,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak legitimasi pemilu. Indra menyerukan kepada masyarakat Kuningan untuk mendukung transparansi dalam mengungkap dugaan kecurangan ini.

“Demokrasi tidak boleh diinjak-injak seperti ini. Kami percaya masyarakat ingin pemilu yang bersih, dan pelanggaran seperti ini harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.


Bawaslu Diminta Bertindak Cepat

Namun, laporan mereka diterima oleh staf Bawaslu karena tidak ada komisioner yang hadir saat pelaporan dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang respons cepat lembaga pengawas pemilu tersebut.

Sementara itu, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tim Ridhokan berjanji akan terus mengawal perkembangan hasil Pilkada hingga tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Isu ini memunculkan gelombang spekulasi di masyarakat, apakah benar ada permainan curang dalam Pilkada Kuningan, ataukah ini hanya bagian dari strategi politik untuk mendiskreditkan lawan. Yang pasti, dugaan ini telah membuka mata publik akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pemilu.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....