Inilah Tahapan Saat Datang ke TPS bagi Pemilih Pemula

  • 26 Nov 2024 15:30 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Pilkada sudah di depan mata! Tepatnya pada tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar semua rakyat Indonesia dapat memeriahkan dan berkontribusi dalam acara pilkada. Bagi kalian yang masih bingung, jangan khawatir! Berikut cara yang harus kamu lakukan saat di TPS:

1. Pastikan datang tepat waktu, persiapkan diri kalian untuk hadir sekitar pukul 08.00-13.00. Jangan sampai terlambat karena saat dilokasi, kalian harus menunggu antrian yang akan memakan waktu.

2. Selanjutnya, isi daftar hadir yang sudah disediakan.

3. Tunggu antrian hingga petugas memanggil nama kalian.

4. Membawa formulir pemilihan C-6 dan e-KTP pastikan sudah sitandatangani oleh ketua KPPS setempat lalu berikan persyaratan pada petugas KPPS.

5. Petugas lalu memanggil nama dan memberikan surat suara. Perlu diingat bahwa , ada 3 jenis warna sesuai kategori pemilihan. Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Surat suara biru untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara hijau untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

6. Cek surat suara yang diberikan petugas lalu pastikan kondisinya bagus tidak ada kerusakan.

7. Lakukan pemilihan dengan masuk ke dalam bilik suara yang sudah disediakan.

8. Coblos sesuai pilihan masing-masing pada bagian foto, nama, atau nomor urut dalam kotak. Gunakan paku atau alat yang sudah disediakan petugas di dalam bilik suara.

9. Lipat kembali surat suara dengan benar lalu masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang sudah disediakan petugas sesuai jenis warna sesuai kategori pemilihan.

10. Selanjutnya celupkan jari kedalam tinta ungu untuk menandakan bahwasanya sudah menuntaskan hak pilihnya.

Gunakan hak pilih kalian sebaik mungkin, pilih berdasarkan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan berbagai aspek untuk menyeleksi pemimpin yang tepat. Suara kita memiliki dampak yang akan menentukan masa depan daerah. Jadi, jangan lakukan hal yang merugikan seperti golput dengan berdiam diri tidak memilih pilihan kepala daerah.

(Sumber: Raudlatusyarifah_Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....