Aksi Pencurian Motor di Majalengka Tertangkap CCTV, Pelaku Diamankan
- 16 Feb 2026 16:18 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Melalui penyelidikan intensif dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV)
Polisi meringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilaporkan pada Sabtu 14 Februari 2026 dan menjadi bukti respons cepat aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan pria berinisial MK (38), warga Kecamatan Kadipaten. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik korban Herna Suherna.
"Peristiwa bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Dalam suasana yang tampak tenang, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel," ujar AKP Budi, Senin 16 Februari 2026
Namun, fajar keesokan harinya menghadirkan kejutan pahit. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati pagar rumah telah terbuka dan kendaraan kesayangannya raib tanpa jejak. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kadipaten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas menyisir setiap sudut lokasi, menelusuri kemungkinan jejak pelaku, hingga akhirnya menemukan titik terang melalui rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Dari rekaman tersebut, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi, mengarahkan penyelidikan pada satu nama yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, MK akhirnya mengakui telah mengambil sepeda motor korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan serta surat keterangan dari koperasi. Sementara itu, unit sepeda motor yang dicuri masih dalam tahap pengejaran dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelengahan kecil dapat membuka celah besar bagi tindak kriminal.
Ia pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel meski berada di lingkungan rumah sendiri.
"Langkah sederhana tersebut diyakini dapat menutup peluang aksi curanmor dan menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif di Majalengka," himbau Kapolsek Kadipaten, Polres Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....