Dibekuk Polisi, Pelajar di Majalengka Edarkan Ganja hingga Miliki Airsoftgun

  • 08 Feb 2023 20:00 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Majalengka: Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah SMK di kota berjuluk Angin.

Pelajar tersebut, diketahui berinisial AP (18). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 35,04 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Bahkan tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan sepucuk senjata jenis Airsoftgun dari seorang pelajar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Selain mengamankan sejumlah barang haram, kita juga menemukan sepucuk Airsoftgun dan tiga stel jaket dan kaos berlogo atau berlambang dan bertuliskan salah satu komunitas motor," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut AKBP Edwin menegaskan, selain mengamankan seorang pelajar tersebut, polisi juga berhasil membekuk salah seorang remaja. Pelaku ini diketahui berinisial AP (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

"Kedua pelaku ini kita amankan di sebuah kamar kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Dari hasil penggerebekan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis ganja, kita juga mendapati ratusan butir obat keras terbatas," ujarnya.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dijalankan kedua tersangka tersebut, kepada penyidik mereka mengaku mengedarkan barang haram itu, dengan cara melalui media sosial dan dilingkungan pergaulannya.

Akibat perbuatannya, bagi tersangka yang statusnya masih pelajar tersebut, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Sedangkan, untuk tersangka yang statusnya sudah remaja ini, kita sangkakan pasal 197 Yo Pasal 106 Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....