Polres Ciko Bongkar Sindikat Konten Dewasa melalui Live Streaming

  • 17 Okt 2024 20:36 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak melalui live streaming asusila di salah satu aplikasi sosial media. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BM dan MF, yang menjadi dalang dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan live streaming tindakan asusila selama tujuh bulan.

"Lokasinya itu di kosan daerah Kelurahan Kesenden, mereka ditemukan di tiga kamar kos tengah melakukan live streaming. Setelah dilakukan pendalaman, kejadian ini telah terjadi selama tujuh bulan," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Kamis (17/10/2024).

AKP Anggi mengatakan, kedua pelaku mencari korban dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

"Modusnya si tersangka ini memasang iklan lowongan kerja terkait tentang fashion atau busan, iklan itu dipasang di sosial media, setelah itu tersangka menawarkan untuk membuat konten dewasa di sosial media, dengan diiming-imingi mendapat penghasilan atau bonus sebanyak Rp5 juta, jika mereka mendapatkan gif (dari penonton)," katanya.

Selama beroperasi tujuh bulan, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp100 hingga 150 juta. Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukuman yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu pasal 2 dan 17 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Kemudian pidana tentang perlindungan anak pasal 83 itu 15 tahun penjara, kemudian pasal 88 itu 10 tahun, dan pasal 35 pornografi itu 12 tahun ditambah sepertiganya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....