Mengenal Keunggulan dan Kelemahan Token Kripto

  • 18 Jun 2025 13:42 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Seiring dengan berkembangnya waktu, alat tukar tidak selalu berbentuk fisik, seperti uang logam atau kertas. Ada juga bentuk alat tukar baru yang disebut dengan uang kripto. Apa itu kripto? Bagaimana cara kerja uang tersebut? Berikut penjelasannya yang dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id.

Token kripto adalah aset digital yang dibangun di atas blockchain yang sudah ada, seperti Ethereum atau Binance Smart Chain. Berbeda dengan "koin" kripto (seperti Bitcoin atau Ethereum) yang memiliki blockchain-nya sendiri dan umumnya berfungsi sebagai mata uang digital utama, token kripto memanfaatkan infrastruktur blockchain lain untuk berbagai tujuan.

Adakah perbedaan utama secara signifikan antara token dan koin kripto? Dilansir dari laman indodax.com, meskipun sering digunakan secara bergantian, ada perbedaan mendasar:

Koin (Coin): Adalah mata uang digital yang beroperasi di blockchain-nya sendiri. Contohnya adalah Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH). Koin biasanya digunakan sebagai alat tukar atau sebagai bagian dari sistem pembayaran di jaringan blockchain-nya.

Token (Token): Adalah aset digital yang dibangun di atas blockchain yang sudah ada. Token tidak memiliki blockchain sendiri, tetapi "menumpang" pada blockchain lain. Mereka memanfaatkan teknologi smart contract dari blockchain tersebut.

Lantas, apa fungsi dan kegunaan token kripto tersebut? Token kripto sangat fleksibel dan dapat mewakili berbagai hal serta memiliki berbagai kegunaan, antara lain seperti dikutip dari laman indodax.com:

Mewakili Aset Digital: Token dapat mewakili kepemilikan aset di dunia nyata atau digital, seperti real estat, karya seni (melalui NFT - Non-Fungible Token), atau barang koleksi. Ini mempermudah perdagangan dan transfer kepemilikan aset-aset tersebut.

Akses ke Layanan/Platform: Banyak proyek kripto menggunakan token sebagai "tiket" untuk mengakses layanan, fitur, atau platform tertentu. Misalnya, token utilitas (utility token) digunakan untuk membayar biaya transaksi, mendapatkan diskon, atau membuka fitur premium dalam ekosistem dApps (Decentralized Applications).

Hak Suara (Governance Token): Dalam organisasi terdesentralisasi (DAO), token dapat memberikan hak suara kepada pemegangnya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis tentang pengembangan proyek atau protokol.

Alat Pembayaran: Beberapa token dirancang khusus sebagai alat pembayaran, mirip dengan koin. Contohnya adalah stablecoin (seperti USDT atau BUSD) yang nilainya dipatok pada mata uang fiat.

Pendanaan Proyek (ICO/IEO): Token sering digunakan untuk mengumpulkan dana bagi proyek baru melalui Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Exchange Offering (IEO), di mana investor membeli token proyek sebagai bentuk investasi awal.

Reward Pengguna: Token dapat digunakan sebagai hadiah untuk pengguna yang berpartisipasi dalam aktivitas tertentu, seperti staking (mengunci token untuk mendukung jaringan) atau menyediakan likuiditas.

Di era digital yang terus berkembang pesat seperti sekarang ini, token kripto memang semakin dibutuhkan dan berperan penting dalam berbagai aspek. Meskipun sering kali dikaitkan dengan investasi spekulatif, fungsi token kripto jauh lebih luas dan memberikan banyak manfaat yang relevan di dunia modern.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa setiap koin kripto mempunyai fungsinya masing-masing. Tapi ingat juga bahwa tidak semua uang kripto sah di dunia, loh. Uang kripto yang sah, seperti BTC dan ETH, bisa diaplikasikan membeli barang, trading, atau investasi. Kemudian, koin yang dikeluarkan oleh perusahaan atau platform tertentu bisa Anda gunakan untuk berbelanja di platform tersebut. Dan untuk koin-koin yang memang sudah sah, Anda dapat membelanjakannya seperti menggunakan uang biasa. Yang perlu diingat adalah Bitcoin atau Ethereum ada sebagai salah satu alat pembayaran.

Singkatnya, token kripto adalah instrumen yang dirancang untuk menambah fungsionalitas dan fleksibilitas dalam ekosistem blockchain, sering kali melampaui fungsi mata uang dasar yang dimiliki koin.

(Sumber: djkn.kemenkeu.go.id, indodax.com)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....