Bank Indonesia Resmi Menarik Empat Pecahan Uang Rupiah
- 05 Apr 2025 11:06 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah dari peredaran, yaitu Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982. Uang-uang tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, namun masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Selain itu, BI juga memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau cacat. Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama. Namun, jika ukuran uang sama dengan atau kurang dari setengah aslinya, tidak akan diberikan penggantian. Segera tukarkan uang sebelum batas waktu berakhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....