Waspada Penyalahgunaan Obat Keras, Remaja Jadi Kelompok Rentan
- 25 Mei 2026 13:16 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter masih menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan diketahui paling sering ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan.
Administrator Kesehatan Ahli Muda Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, apt. Iman Budiman, S.Farm., M.K.M. mengatakan obat keras memiliki penandaan khusus berupa lingkaran merah dengan huruf K. Obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter.
“Obat keras itu didapatkannya harus dengan resep dokter sebetulnya. Apabila digunakan tanpa aturan dan dosis yang tepat, maka bisa menimbulkan kerusakan organ hingga ketergantungan,” ujarnya dalam acara Dialog Khusus edisi Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan penggunaan obat keras secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan serius. Dampak tersebut di antaranya kerusakan organ seperti ginjal dan hati, hingga menimbulkan kecanduan apabila dikonsumsi terus menerus.
Selain itu, penggunaan antibiotik tanpa aturan yang tepat juga dapat menyebabkan resistensi antibiotik. Kondisi tersebut membuat pengobatan menjadi tidak efektif karena bakteri menjadi kebal terhadap obat.
“Yang paling rentan itu adalah usia remaja. Biasanya anak usia sekolah atau yang baru bekerja awalnya coba-coba atau diajak teman-temannya,” katanya.
Iman menuturkan obat dibagi menjadi empat golongan, yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika. Menurutnya, obat keras harus diawasi penggunaannya karena termasuk kategori obat berbahaya.
Ia menambahkan tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan menjadi obat yang paling banyak disalahgunakan. Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang masih ditemukan di pasar tidak resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....