Media Homeless Ciayumajakuning Deklarasikan Komunitas
- 28 Agt 2026 09:40 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Media Homeless se-Ciayumajakuning mendeklarasikan komunitas bersama pada Jumat 28 Agustus 2026 di SINAU Tabalong, Jalan Rinjani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
- Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari workshop Media Homeless Ciayumajakuning yang sebelumnya diselenggarakan di Embun Sangga Langit, Kabupaten Kuningan.
- Kegiatan melibatkan media komunitas dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, dan Majalengka) dalam pembentukan struktur organisasi yang lebih terkoordinasi.
RRI.CO.ID, Kuningan - Media Homeless se - Ciayumajakuning mendeklarasikan komunitas bersama dalam rangkaian kegiatan di SINAU Tabalong, Jalan Rinjani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat, 28 Agustus 2026. Deklarasi tersebut menjadi tindak lanjut dari workshop Media Homeless Ciayumajakuning yang sebelumnya berlangsung di Embun Sangga Langit, Kabupaten Kuningan.
Dalam kegiatan di Tabalong, peserta mengikuti ramah tamah, kreasi konten dan pembahasan rencana tindak lanjut komunitas. Pembentukan komunitas diarahkan menjadi wadah bersama bagi media lokal di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Panji Prayitno ditetapkan sebagai ketua Media Homeless Ciayumajakuning, sedangkan Safrul Bakti ditetapkan sebagai pembina. Panji mengatakan komunitas dibentuk untuk memperkuat hubungan antarmedia sekaligus menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi perubahan industri media.
“Kita membutuhkan wadah bersama agar media-media lokal bisa saling mendukung, bertukar pengetahuan,. Selain itu memperkuat jaringan dan menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan media digital,” kata Panji.
Selain membahas penguatan jaringan, pertemuan tersebut menyoroti persoalan hukum yang dapat dihadapi media dalam aktivitas distribusi konten digital. Kasus akun Instagram Cirebon Berita yang melakukan repost konten salah satu instansi APH di Cirebon dan kemudian dilaporkan terkait Undang-Undang ITE menjadi salah satu pembelajaran bagi media yang tergabung dalam komunitas.
Pembahasan tersebut mencakup pentingnya pemahaman mengenai penggunaan ulang konten, hak cipta, distribusi informasi serta risiko hukum dalam aktivitas media digital. Komunitas juga menjajaki peluang untuk masuk dalam ekosistem GEKRAF Cirebon melalui pembentukan badan otonom.
Skema tersebut dibahas agar Media Homeless tetap memiliki ruang untuk mengatur kegiatan internal sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan ekosistem ekonomi kreatif. Ketua GEKRAF Cirebon, Safrul Bakti, membuka peluang kolaborasi dengan Media Homeless Ciayumajakuning, terutama dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan pelatihan.
“Media Homeless ini bisa menjadi bagian dari ekosistem GEKRAF melalui badan otonom. Dengan begitu, komunitas tetap bisa mengatur rumah tangganya sendiri dan sekaligus memiliki ruang untuk berkolaborasi,” ujar Safrul.
Komunitas berencana memperkuat jaringan antarmedia, meningkatkan kapasitas anggota, serta memanfaatkan teknologi modern dalam produksi dan distribusi konten digital. Selain itu, pengembangan aspek bisnis dan peningkatan pemahaman hukum juga menjadi fokus utama untuk menunjang keberlanjutan media.
Deklarasi tersebut menjadi penanda resmi terbentuknya wadah bersama bagi Media Homeless Ciayumajakuning. Kehadiran wadah ini diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi sekaligus sarana pengembangan kapasitas media lokal di empat wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Video
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....