Ikuti Jejak Australia, Inggris Berencana Blokir Medsos Bagi Remaja

  • 15 Jun 2026 18:25 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon: Pemerintah Inggris kini tengah bersiap mengambil langkah tegas terkait keselamatan digital generasi muda di negaranya. Perdana Menteri Keir Starmer dikabarkan akan segera mengumumkan kebijakan pelarangan penggunaan media sosial tersebut.

Dilansir TechCrunch, Minggu, 14 Juni 2026 aturan ini menyasar anak-anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dirancang secara khusus guna menekan dampak buruk dari paparan internet secara berlebihan.

Sejumlah platform besar seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Facebook dipastikan akan terdampak aturan ketat ini. Namun, aplikasi komunikasi pribadi seperti WhatsApp kabarnya masih dikecualikan dari daftar larangan tersebut.

Tidak hanya membatasi media sosial, pemerintah juga akan menyasar fitur berbahaya pada platform gim daring. Fitur komunikasi dengan orang asing dan tayangan siaran langsung akan dibatasi demi keamanan anak.

Langkah berani ini diambil setelah adanya desakan kuat dari mayoritas orang tua di seluruh Inggris. Mereka sangat mengkhawatirkan algoritma media sosial yang sengaja dirancang untuk memicu kecanduan pada anak.

Rencana regulasi ketat ini diperkirakan diadopsi dari model kebijakan yang sebelumnya telah disahkan oleh Australia. Inggris berniat membawa rancangan undang-undang ini ke parlemen sebelum memasuki masa libur akhir tahun.

Meskipun demikian, kebijakan ini masih memicu perdebatan mengenai efektivitas sistem verifikasi usia di internet. Beberapa pihak menilai pembatasan total berisiko membuat anak-anak beralih ke ruang digital yang ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....