LPA Majalengka Dorong Desa Berperan Awasi Akses Digital Anak
- 15 Jun 2026 13:59 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial dan internet oleh anak-anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah semakin mudahnya akses terhadap ruang digital.
Ketua LPA Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, M.Pd., mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama berbagai platform media sosial sebenarnya telah menerapkan pembatasan usia bagi pengguna. Namun, penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Platform-platform media sosial sudah memberikan pembatasan usia. Tapi ada anak yang mencoba mengakali dengan menggunakan identitas orang tuanya, bahkan ketika anak sudah memegang handphone, orang tua sering kali tidak mengetahui aktivitas digital mereka,” ujarnya kepada RRI Senin 15 Juni 2026.
Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan gawai oleh anak. Ia menilai pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Selain peran keluarga, pemerintah desa juga dinilai memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi dan pengawasan. Hal itu karena desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Pembatasan ini juga harus diberikan pemahaman yang lebih spesifik di tingkat desa. Karena yang paling detail itu adalah di tingkat desa, termasuk terkait penggunaan handphone dan akses internet anak,” katanya.
Aris menambahkan, banyak desa saat ini telah menyediakan fasilitas Wi-Fi yang dapat diakses masyarakat. Karena itu, pemerintah desa dapat mempertimbangkan kebijakan pengaturan dan pengawasan penggunaan internet agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas anak pada malam hari yang pernah diterapkan di beberapa daerah. Menurutnya, pendekatan serupa dapat dikembangkan untuk mendukung pengawasan penggunaan internet dan media sosial.
Meski demikian, Aris mengungkapkan hingga saat ini Kabupaten Majalengka belum memiliki aturan khusus yang mengatur perlindungan anak di ruang digital secara spesifik. Saat ini, regulasi yang tersedia di tingkat desa masih berfokus pada Peraturan Desa tentang perlindungan perempuan dan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....