AI Disalahgunakan, OJK Bongkar Modus Investasi Digital

  • 20 Feb 2026 15:57 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kini tidak hanya digunakan untuk inovasi dan percepatan layanan digital, tetapi juga mulai disalahgunakan dalam praktik investasi ilegal. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Cirebon terkait maraknya dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi digital di wilayah Ciayumajakuning.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyebutkan bahwa pola investasi ilegal saat ini telah bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi AI untuk membangun narasi dan citra seolah-olah legal serta menguntungkan.

“Teknologi AI membuat penyebaran informasi menjadi sangat cepat, lintas wilayah, dan sulit terdeteksi. Modus ini dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan palsu kepada masyarakat,” ujar Agus, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 April 2026.

Menurutnya, penggunaan AI memungkinkan pelaku membuat konten promosi yang tampak profesional, testimoni fiktif yang meyakinkan, hingga manipulasi visual yang sulit dibedakan dari informasi resmi. Bahkan, tidak jarang pelaku mencatut nama figur publik atau tokoh masyarakat melalui rekayasa digital untuk meningkatkan kredibilitas palsu.

“Kami mengingatkan, jangan pernah menempatkan kepercayaan hanya pada tampilan visual atau siapa yang terlihat mendukung. Legalitas dan logika bisnis tetap harus menjadi pijakan utama,” katanya menegaskan.

OJK mencatat, hingga 13 Februari 2026, pihaknya telah menerima 266 konsultasi dan pengaduan, dengan 38 di antaranya terkait dugaan investasi ilegal. Fenomena ini dinilai semakin kompleks karena dukungan teknologi membuat skema penipuan tampak lebih modern dan sulit dikenali.

Agus menambahkan, di tengah pesatnya transformasi digital, literasi keuangan masyarakat harus berjalan seiring dengan literasi digital. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko terjebak pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak logis dalam waktu singkat.

“AI adalah teknologi netral. Ia bisa membawa manfaat besar, tetapi juga bisa disalahgunakan. Karena itu, masyarakat harus semakin kritis dan selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi,” ucapnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap entitas investasi terdaftar dan berizin resmi, serta tidak mudah tergiur promosi digital yang tampak meyakinkan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....