Chat GPT Terancam Diblokir Komdigi?

  • 23 Nov 2025 13:39 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) buatan OpenAI, Chat GPT terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan jika Chat GPT dan 24 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat lainnya belum memenuhi kewajibannya.

Aturan pendaftaran PSE sendiri telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dikirimkannya surat terguran oleh Komdigi ini merupakan bentuk peringatan agar seluruh platform segera mematuhi regulasi.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam siaran pers Komdigi pada Kamis (20/11/2025).

Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, disebutkan bahwa seluruh PSE lingkup privat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum dapat beroperasi secara resmi di Indonesia. Tujuannya agar tercipta ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sejak peraturan ini diberlakukan Komdigi telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sementara untuk penegakan hukumnya dilaksanakan bertahap bagi setiap penyelenggara yang belum mematuhi.

Komdigi saat ini tengah memberi kesempatan bagi ke-25 PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika tidak, maka akses terhadap platform-platform tersebut akan diputus termasuk layanan chatGPT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....