Imigrasi Cirebon Amankan 3 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
- 30 Sep 2026 20:51 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal. Pengamanan dilakukan melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, setelah petugas menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait aktivitas WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Deny Haryadi, mengatakan dua WNA berinisial ZL (45) dan YL (32) ditemukan di sebuah perusahaan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Keduanya diduga melakukan kegiatan konstruksi, sementara berdasarkan pemeriksaan, ZL dan YL masuk ke Indonesia menggunakan B1-Tourist Visa atau Visa on Arrival (VoA).
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tiga WNA berinisial ZL, YL dan WM, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian,” ujar Deny.
Sementara itu, petugas juga menemukan WNA berinisial WM (50) di sebuah perusahaan di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. WM diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun lokasi kegiatannya tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan keberadaan serta kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Sonny, mengatakan partisipasi masyarakat turut membantu proses pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....