Imigrasi Cirebon Amankan Tiga WNA RRT Diduga Langgar Izin Tinggal
- 30 Sep 2026 20:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
Ketiga WNA tersebut diamankan dari dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Pengamanan dilakukan melalui kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang turut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Di Kecamatan Kedawung, petugas menemukan dua WNA berinisial ZL (45) dan YL (32) di salah satu perusahaan. Keduanya diduga melakukan kegiatan konstruksi setelah masuk ke Indonesia menggunakan B1-Tourist Visa atau Visa on Arrival (VoA).
Sementara itu, petugas menemukan WNA berinisial WM (50) di salah satu perusahaan wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kegiatan WM tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman menunjukkan ketiganya diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengatakan ketiganya dikenakan ketentuan keimigrasian. “Akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian,” ujarnya dalam keterangan rilis pada Rabu, 30 September 2026.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Cirebon juga menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan di wilayah kerjanya.
Kantor Imigrasi Cirebon mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....