Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Australia Melebihi Izin Tinggal 62 Hari
- 07 Sep 2026 15:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia berinisial JF. Tindakan deportasi dan penangkalan tersebut dilakukan lantaran JF terbukti melanggar ketentuan izin tinggal setelah berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, JF diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 62 hari di wilayah Indonesia. Selama berada di tanah air, pria asal Australia tersebut tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penindakan terhadap JF merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan masyarakat. Melalui kegiatan pengawasan dan koordinasi di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan JF yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data, izin tinggal JF dipastikan telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia selama 62 hari setelahnya. Atas pelanggaran tersebut, JF dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan WNA membutuhkan sinergi antara petugas di lapangan dan jaringan pengawasan keimigrasian. Hal tersebut disampaikan Komang untuk menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam memantau keberadaan warga asing.
“Penindakan ini menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan,” ujar Komang pada Senin, 7 September 2026. “Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” ucapnya.
Komang juga mengingatkan bahwa keberadaan keluarga atau pasangan WNI tidak serta-merta menghapus kewajiban WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Status pernikahan maupun hubungan kekeluargaan tidak melepaskan warga asing dari kewajiban mematuhi aturan keimigrasian.
“Apapun status hubungan keluarga seorang WNA dengan WNI, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” kata Komang menegaskan. “Kami mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus status keimigrasiannya sebelum izin tinggal berakhir,” ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, JF kemudian dideportasi pada 4 September 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemulangan ke negara asalnya tersebut berjalan dengan aman dan lancar sesuai prosedur.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait. Pihaknya akan terus memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan keimigrasian serta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....