Generasi 2007 Ke Atas Dilarang Merokok di Maladewa
- 10 Nov 2025 18:39 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Pemerintah Maladewa memberikan perhatian khusus bagi generasi muda di wilayahnya agar tumbuh sehat dan bebas dari rokok. Oleh karenanya Pemerintah Maladewa membuat aturan larangan merokok bagi generasi yang lahir setelah 2007, mulai Sabtu (1/11/2025).
“Berdasarkan ketentuan baru ini, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, maupun menjual produk tembakau di Maladewa,” tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Maladewa, dikutip dari The Guardian.
Seluruh jenis produk tembakau dilarang dalam aturan ini termasuk penggunaan rokok elektronik dan vaping. Nantinya para penjual harus melakukan verifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi.
Batas usia legal merokok juga mengalami perubahan mulai November 2025 dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Selain itu Pemerintah Maladewa akan melarang impor rokok elektrik dan produk vaping mulai 15 November 2025.
Sebelumnya, aturan ini diusulkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada awal 2025 dan disepakati dalam rapat kabinet sebagai langkah nasional untuk memberantas kebiasaan merokok yang dinilai tidak sehat. Tidak hanya berlaku bagi warga lokal, aturan ini juga mencakup wisatawan yang berkunjung ke Maladewa.
Adapun sanksi bagi penjual yang tetap menjual produk tembakau pada generasi setelah 2007 akan dikenai denda sebesar 3.200 dollar AS atau sekitar Rp 53,2 juta. Sementara itu, pengguna perangkat vape juga bisa didenda hingga 320 dollar AS (sekitar Rp 5,3 juta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....