SIM A dan C Indonesia akan Diakui Negara-negara ASEAN
- 23 Apr 2025 08:47 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang. Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan pada 1 Juni 2025.
Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN. Dikutip dari akun X Polda Metro Jaya,@TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia akan diakui dan bisa digunakan di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Meski demikian, pengemudi tetap harus membawa dokumen asli seperti SIM, paspor, dan STNK, serta mematuhi aturan lalu lintas di negara tujuan. Langkah ini mencerminkan peningkatan kerja sama regional serta kemajuan layanan publik di bidang transportasi dan legalitas berkendara. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi wisatawan dan pelaku bisnis Indonesia untuk menjelajahi kawasan dengan lebih praktis dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....