Australia Menghukum Perusahaan yang Memberi Upah Dibawah UMR

  • 15 Jan 2025 14:29 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Australia berencana berlakukan aturan baru mengenai pengupahan pekerja mulai tahun 2025. Sebelumnya pada 1 Januari 2025, perusahaan di Australia yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya, hanya akan diadili berdasarkan hukum perdata. Artinya, tidak ada hukuman penjara bagi perusahaan, pengusaha, atau individu pemberi kerja jika terbukti bersalah.

Namun aturan ini berubah sejak tahun 2025. Melansir dari ABC Australia, jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya atau dibawah UMR, maka pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan. Termasuk, membayar tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran 1,65 juta dollar Australia, atau jumlah yang paling tinggi. Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan, kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Closing Loopholes yang diperkenalkan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan beberapa bulan kemudian pada Desember. UU tersebut telah diimplementasikan secara bertahap, termasuk hak untuk memutuskan kontak di luar jam kerja yang telah berlaku pada Agustus 2024.

Kebijakan yang sama pun berlaku di Indonesia, perusahaan yang jika terbukti memberi gaji karyawan di bawah UMR bisa menghadapi hukuman penjara. Namun, ancaman pidananya maksimal hanya 4 tahun. Selain hukuman penjara, pemberi kerja juga bisa dikenai sanksi denda dari Rp100 juta hingga Rp400 juta. Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....