Bebas Denda PBB-P2, Pemkab Majalengka Buka Kesempatan Lunasi Tunggakan

  • 18 Sep 2026 17:54 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kesempatan melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa denda dibuka Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum batas waktu berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan insentif bebas denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak apabila melakukan pembayaran mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.

Sementara untuk PBB-P2 tahun 2026, fasilitas bebas denda diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Oktober 2026.

"Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa denda. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dan tidak menunggu sampai batas waktu berakhir," ujar Rachmat, Jumat 18 September 2026.

Menurutnya, pemberian insentif tersebut diharapkan mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang tersedia, di antaranya Bank BJB, OVO, Indomaret, Alfamart, DANA, Tokopedia, Kantor Pos, QRIS, LinkAja, serta kanal pembayaran lainnya.

Rachmat menegaskan, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan pemerintah, katanya.

Karena itu, Bapenda Majalengka mengajak masyarakat tidak melewatkan insentif bebas denda tersebut. Pelunasan tunggakan PBB-P2 sekaligus menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam memperkuat pendapatan daerah.

Semakin optimal penerimaan pajak, semakin besar ruang pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Lunasi PBB-P2 tanpa denda, pajak kembali untuk rakyat, pembangunan bergerak menuju Majalengka Langkung SAE.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....