Dishub Kota Cirebon Bagikan Cara Bedakan Parkir Resmi dan Liar

  • 17 Sep 2026 15:52 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Perhubungan Kota Cirebon mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan juru parkir resmi dan liar melalui unggahan Instagram @dishubcirebonkota. Informasi tersebut mencakup ciri seragam petugas, karcis parkir, surat tugas, hingga lokasi parkir yang diperbolehkan untuk membantu masyarakat memastikan layanan parkir yang digunakan sesuai ketentuan.

Dalam unggahannya, Dishub Kota Cirebon menjelaskan bahwa juru parkir resmi mengenakan seragam dan rompi berwarna oranye yang dilengkapi logo Dishub Kota Cirebon, logo Kota Cirebon, serta identitas berupa ID juru parkir, nama, dan lokasi tugas. Sementara juru parkir liar disebut menggunakan seragam imitasi atau pakaian bebas.

Selain memperhatikan identitas petugas, masyarakat juga diminta memeriksa karcis yang diberikan saat membayar parkir. Karcis resmi memuat logo pemerintah daerah serta informasi mengenai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, sedangkan karcis palsu tidak mencantumkan logo Dishub dan tidak memiliki dasar hukum retribusi.

Dishub juga menjelaskan perbedaan dari sisi surat tugas yang dimiliki petugas parkir. Juru parkir resmi memiliki surat tugas dari Dishub sebagai bukti pelaksanaan retribusi, sedangkan juru parkir liar tidak memiliki surat tugas resmi.

Dari sisi lokasi, parkir resmi dibedakan menjadi parkir zona dan non-zona. Parkir zona ditetapkan pada 12 ruas jalan, sedangkan parkir non-zona berada di 52 ruas jalan yang telah ditentukan di wilayah Kota Cirebon.

Adapun 12 ruas jalan yang masuk parkir zona meliputi Jalan Siliwangi, Pagongan, Tentara Pelajar, Karanggetas, Bahagia, Winaon, Kanoman, Lemahwungkuk, Pecinan, Pekalipan, Pasuketan, dan Pekiringan. Masyarakat dapat menjadikan daftar tersebut sebagai salah satu acuan untuk mengetahui lokasi parkir zona yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah ruas yang masuk parkir non-zona antara lain Jalan Dr. Wahidin, Dr. Cipto MK, Moch Toha, Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru, Dr. Sutomo, Pamitran, Ampera, Tuparev, Kartini, Samiaji, Cangkring, hingga Jalan Gudang. Daftar lengkap 52 ruas jalan tersebut disampaikan Dishub melalui infografis di akun Instagram resminya.

Melalui edukasi tersebut, Dishub Kota Cirebon mengajak masyarakat lebih cermat sebelum membayar parkir dengan mengenali identitas petugas, memeriksa karcis, serta memastikan lokasi parkir sesuai ketentuan. Informasi ini diharapkan turut mendukung terwujudnya perparkiran Kota Cirebon yang tertib dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....