Pemkab Kuningan Pangkas Birokrasi Demi Iklim Investasi

  • 27 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah iklim investasi sekaligus menutup celah keberadaan usaha tanpa izin di wilayahnya. Sosialisasi tersebut disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di gedung Apdesi.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan bahwa perubahan tata kelola perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta memperketat fungsi pengawasan perizinan di lapangan. “Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Wabup Tuti.
Persyaratan dasar tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wabup Tuti menjelaskan, jika instansi teknis terkait tidak merespons permohonan dalam tenggat waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif.
Selain itu, alur pengurusan pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini diatur lebih terstruktur, di mana pemenuhan syarat dasar wajib diselesaikan sebelum pelaku usaha dapat mengakses izin operasional komersial. Di tengah pembaruan sistem tersebut, Pemkab Kuningan mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan akibat ketidaktahuan pelaku usaha mengenai alur terbaru di OSS. Maka dari itu Pelaksanaan Bimtek ini ditujukan untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut.
Menyikapi penataan regulasi ini, Wakil Bupati menginstruksikan jajaran aparatur kecamatan, khususnya Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk aktif terlibat dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Aparat kecamatan diminta bersinergi dengan DPMPTSP dalam memverifikasi legalitas setiap kegiatan pembangunan atau usaha baru di wilayah masing-masing. “Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” kata Wabup Tuti.
Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan perizinan menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendongkrak kepercayaan investor di Kabupaten Kuningan. Ia juga berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar meneruskan materi sosialisasi regulasi perizinan ini secara berjenjang kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....