Pemkab Indramayu Tegakkan Perda Miras dan Obat Keras tanpa Izin
- 24 Agt 2026 12:35 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus memperkuat upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan keras tanpa izin. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi Perda kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol se-Kabupaten Indramayu. Kegiatan sosialisasi Perda pelarangan minuman beralkohol tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan berdasarkan Perda No. 15/2006, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain itu, aturan daerah ini menegaskan bahwa setiap orang yang membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga dilarang keras.
Opik menyampaikan pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penindakan terhadap setiap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian.
“Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujar Opik. Langkah pemahaman bersama ini dipandang krusial guna mengoptimalkan penegakan aturan di tengah warga.
Sementara itu, upaya penegakan aturan yang senada juga dilaksanakan secara intensif hingga ke tingkat kecamatan. Menindaklanjuti instruksi Bupati Lucky Hakim, Camat Tukdana Heka Sugoro bersama unsur Forkopimcam melakukan penindakan terhadap sebuah warung di Desa Karangkerta yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin.
Lokasi warung tersebut kemudian disegel secara resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Heka mengatakan penindakan tegas tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayahnya.
Atas temuan tersebut, Camat Tukdana mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. “Kami bersinergi bersama unsur Forkopimcam untuk memastikan lokasi tersebut disegel dan tidak beroperasi kembali,” kata Heka menegaskan.
Melalui sosialisasi, pengawasan, serta penindakan di lapangan, Pemkab Indramayu bersama aparat terkait terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Keseluruhan penanganan ini ditujukan untuk memastikan masyarakat Indramayu terlindungi dari peredaran barang dan zat yang membahayakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....