Belajar KPBU APJ Madiun Rp113,5 Miliar, Kuningan Siapkan Skema Serupa

  • 10 Agt 2026 21:08 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan mempelajari skema KPBU untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan sebagai solusi alternatif pembiayaan infrastruktur daerah.
  • Studi tiru dilakukan dengan mengacu pada proyek serupa di Kabupaten Madiun yang telah menginvestasikan Rp113,5 miliar dengan mekanisme Availability Payment.
  • Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani melakukan kunjungan studi ke Pemerintah Kabupaten Madiun pada Jumat (7/8/2026) untuk mempelajari skema pembiayaan infrastruktur tersebut.

RRI.CO.ID, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mempelajari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) dengan berkaca pada Kabupaten Madiun. Proyek di Madiun menelan investasi Rp113,5 miliar dan menggunakan mekanisme pembayaran jangka panjang melalui Availability Payment.

Studi tiru dilakukan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani ke Pemerintah Kabupaten Madiun, Jumat, 7 Agustus 2026. Skema tersebut dipelajari sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Dalam proyek KPBU APJ Madiun, investasi mencapai Rp113,5 miliar, terdiri atas CAPEX Rp100,6 miliar dan OPEX Rp13,5 miliar. Masa kerja sama berlangsung 10 tahun 9 bulan, dengan rincian sembilan bulan konstruksi dan 10 tahun masa layanan.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, pengembalian investasi badan usaha dilakukan melalui mekanisme Availability Payment. Langkag tersebut turut didukung oleh skema penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

“Masa kerja sama proyek KPBU APJ ini 10 tahun 9 bulan, yang terdiri atas 9 bulan masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan. Dengan total investasi mencapai Rp113,5 miliar, terdiri dari CAPEX sebesar Rp100,6 miliar dan OPEX sebesar Rp13,5 miliar,” kata Hari.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati Kuningan sebelum mengadopsi skema serupa. Sebab, KPBU memang memungkinkan pemerintah daerah tidak menanggung seluruh biaya pembangunan di awal, tetapi kewajiban pembayaran tetap muncul selama masa layanan sesuai kontrak.

Dengan nilai investasi Rp113,5 miliar dan masa layanan 10 tahun, rata-rata biaya investasi serta operasional diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 miliar per tahun. Namun angka tersebut bukan nilai pembayaran tahunan pasti karena mekanisme Availability Payment memperhitungkan struktur kontrak, kinerja layanan, dan komponen pembiayaan lainnya.

Karena itu, Pemkab Kuningan perlu menghitung secara terbuka nilai Availability Payment yang harus disiapkan setiap tahun. Langkah ini penting dilakukan jika skema pembiayaan tersebut nantinya diterapkan.

Hal itu penting mengingat alasan utama Kuningan mempelajari KPBU adalah keterbatasan fiskal. Jangan sampai skema yang dimaksudkan mengurangi tekanan APBD justru menciptakan kewajiban pembayaran jangka panjang yang mengurangi ruang fiskal daerah.

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan, kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik terus meningkat sementara kemampuan fiskal pemerintah daerah terbatas. “Kondisi inilah yang menuntut pemerintah daerah untuk menghadirkan inovasi pembiayaan pembangunan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat ditingkatkan tanpa memberikan tekanan yang berlebihan terhadap APBD,” ujar Tuti.

Kuningan juga perlu membuktikan apakah manfaat ekonomi yang diklaim Madiun dapat diperoleh dengan besaran yang sebanding. Pemerintah Madiun menyebut KPBU APJ berdampak terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan UMKM, kenaikan penerimaan PBJT-TL, serta efisiensi biaya listrik penerangan jalan.

Namun, manfaat tersebut perlu diterjemahkan ke dalam angka apabila hendak dijadikan dasar kebijakan di Kuningan. Terutama mengenai berapa besar penghematan listrik, tambahan penerimaan PBJT-TL, serta manfaat ekonomi yang diperoleh dibandingkan dengan total kewajiban pembayaran pemerintah.

Madiun menerapkan skema Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer (DBFOMT). Badan usaha bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian dan pemeliharaan hingga aset diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa kerja sama.

“Pelaksanaan KPBU APJ ini memberikan manfaat nyata melalui peningkatan investasi, pertumbuhan UMKM, kenaikan penerimaan PBJT-TL, serta efisiensi biaya listrik penerangan jalan,” ucap Hari.

Bagi Kuningan, studi ke Madiun menjadi referensi awal. Namun, dengan nominal proyek mencapai Rp113,5 miliar, keputusan menerapkan KPBU APJ tidak cukup hanya didasarkan pada keberhasilan daerah lain.

Pemkab Kuningan perlu membuka perhitungan kebutuhan investasi, nilai Availability Payment, sumber pembayaran, jangka waktu kewajiban, risiko apabila target layanan tidak tercapai, serta dampaknya terhadap APBD. Pasalnya, Rp113,5 miliar bukan sekadar angka investasi. Dalam skema KPBU, angka tersebut berkaitan dengan kontrak layanan dan kewajiban pembayaran pemerintah dalam jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....