Talkshow di Cirebon, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Keadilan Hukum
- 30 Jul 2026 22:36 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menegaskan penegakan hukum harus dibangun di atas nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar mengedepankan simbol atau identitas formal. Hal itu disampaikannya dalam Talk Show Problematika Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar DPD IKA UII Cirebon Raya di Bandar Djakarta, Kota Cirebon pada Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan rilis Pemerintah Kota Cirebon, Prof. Mahfud MD mengatakan nilai-nilai Islam sejatinya hidup melalui prinsip-prinsip universal yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat. "Yang terpenting bukan sekadar memberi label tertentu pada sebuah sistem, tetapi memastikan nilai keadilan, kemanfaatan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan negara," ujar Mahfud MD.
Ia menjelaskan berbagai perangkat hukum di Indonesia, seperti hukum pidana, perdata, maupun tata negara, dapat berjalan selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan tersebut dapat terwujud apabila hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.
Dalam paparannya, Mahfud juga mengajak peserta merenungkan pesan moral dari kisah Nabi Yusuf AS. Menurutnya, setiap amanah dan kepemimpinan harus diraih melalui proses yang benar, jujur, dan sesuai aturan sehingga memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Ia menambahkan legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga proses untuk mencapainya. Karena itu, seluruh penyelenggara negara harus menjaga integritas sejak awal agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
Talk show tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati bersama unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Acara ini diselenggarakan sebagai ruang dialog untuk membahas berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir paparannya, Mahfud menegaskan hukum akan mampu menghadirkan rasa keadilan apabila dibangun di atas nilai-nilai moral yang universal. Penegakan hukum, menurutnya, tidak cukup berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....