Satpol PP Kab. Cirebon Amankan 149.600 Batang Rokok Ilegal Selama Semester I 2026

  • 13 Jul 2026 07:06 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sebanyak 149.600 batang rokok ilegal selama operasi terpadu yang digelar sepanjang Semester I Tahun 2026. Penindakan yang berlangsung sejak April hingga Juni tersebut merupakan bagian dari Program Gempur Rokok Ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp222.156.000. Sementara potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sekitar Rp111.601.600.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan operasi dilakukan bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai bentuk komitmen menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, tim berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus rokok ilegal.

"Alhamdulillah, bersama tim terpadu kami telah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal," ujarnya dikutip dari rilis Pemkab Cirebon, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menambahkan, meski jumlah temuan rokok ilegal bersifat fluktuatif, pengawasan akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Operasi lanjutan pada Semester II Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga Desember dengan fokus di sejumlah wilayah yang masih ditemukan peredaran rokok ilegal, seperti Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, dan Babakan.

“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan," ucapnya.

Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha. Ia menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan media untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....