Sekda Cirebon Tegaskan Raihan WTP Bukan Berarti Bebas Temuan BPK
- 12 Jun 2026 19:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Kota Cirebon atas LKPD Tahun Anggaran 2025 tidak berarti seluruh proses pengelolaan keuangan daerah terbebas dari temuan audit. Pemerintah daerah memastikan setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK setelah proses audit memuat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Catatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si, mengatakan auditor BPK secara normatif selalu menyampaikan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain memberikan penilaian terhadap laporan keuangan, BPK juga menyampaikan rekomendasi untuk penyempurnaan tata kelola di lingkungan pemerintah daerah.
“WTP ini tidak berarti kita tidak ada temuan. Ada temuan yang bisa jadi karena administrasi yang tidak pas, ada juga yang kerugian yang harus dikembalikan ke pemerintah dan itu dilakukan sesuai SOP auditor,” ujarnya kepada RRI Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa temuan yang muncul dalam audit tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran berat, melainkan dapat berupa aspek administrasi yang memerlukan penyempurnaan. Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberadaan temuan dalam audit merupakan bagian dari proses pengawasan yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kota Cirebon memandang rekomendasi tersebut sebagai instrumen perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“BPK sebagai auditor menyampaikan bahwa prinsip dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditempuh. Ketika ada sesuatu yang harus diperbaiki dan dievaluasi, BPK juga menyampaikannya dalam LHP,” kata Iing.
Melalui tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....