DPR RI Soroti Zonasi Cagar Budaya dan Tata Ruang Kota Cirebon
- 22 Mei 2026 14:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Panja Komisi X DPR RI meninjau pelindungan kawasan cagar budaya di Kota Cirebon, Kamis, 21 Mei 2026. Kunjungan kerja ini bertujuan melihat langsung tata kelola pelestarian warisan budaya daerah.
Ketua Tim Panja Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyebut Cirebon memiliki kekayaan budaya penting. Keberadaan keraton bersejarah dan museum di dalamnya harus dijaga sebagai identitas bangsa.
“Kota Cirebon memiliki kekayaan cagar budaya yang luar biasa,” ujar Kurniasih dalam rilisnya. Menurutnya, kehadiran keraton menjadi bagian penting dari identitas budaya nasional saat ini.
Ia menjelaskan pelindungan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Pelaksanaannya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran aset sejarah tersebut.
Komisi X DPR RI menilai pengelolaan kawasan memerlukan sinergi kuat pemerintah pusat dan daerah. Salah satu fokus utama Panja adalah integrasi zonasi keraton dengan tata ruang.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana zonasi cagar budaya telah berjalan,” kata Kurniasih Mufidayati. Integrasi dengan RTRW daerah penting agar pelestarian berjalan seiring pembangunan kota.
Selain berdialog dengan pemkot, DPR RI juga membuka pembahasan bersama unsur keraton setempat. Forum tersebut melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX dan pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk menghimpun masukan terkait tantangan pelestarian cagar budaya daerah. Komisi X bersama Kementerian Kebudayaan RI berkomitmen terus mendorong pemajuan kebudayaan nasional.
Penguatan museum juga menjadi fokus utama sebagai pusat edukasi dan literasi sejarah. Keberlanjutan pelestarian membutuhkan dukungan kebijakan adaptif serta kolaborasi lintas sektor berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....