Kenaikan PBB 0,3 Persen Sasar Rumah Miliaran

  • 18 Mei 2026 15:32 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan — Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan perubahan skema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi tarif tunggal 0,3 persen tidak akan membebani masyarakat kecil. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin 18 Mei 2026.

Jawaban eksekutif tersebut dibacakan Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, mewakili Bupati Kuningan dalam sidang paripurna DPRD, Senin 18 Mei 2026.

Dalam nota jawaban itu, pemerintah daerah menegaskan penyesuaian regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).“Penyesuaian ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah, tetapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus upaya menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil,” ujar Tuti saat membacakan jawaban bupati.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan ialah perubahan struktur tarif PBB-P2 dari tiga lapisan menjadi tarif tunggal sebesar 0,3 persen. Kebijakan itu sebelumnya memunculkan kekhawatiran adanya kenaikan beban pajak bagi masyarakat kecil dan petani.

Menjawab hal tersebut, Pemkab Kuningan menyiapkan skema insentif fiskal melalui pengaturan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dibedakan berdasarkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pemerintah memastikan objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar hanya dikenakan NJKP sebesar 37 persen sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap seperti sebelumnya. Sementara untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dikenakan NJKP 70 persen agar tidak terjadi kenaikan ketetapan pajak.“Tarif 0,3 persen secara penuh hanya diterapkan pada objek pajak dengan NJOP di atas Rp3 miliar. Dengan formulasi ini, masyarakat kecil, petani, dan pemilik rumah sederhana dipastikan tetap terlindungi,” kata Tuti.

Selain sektor PBB, pemerintah daerah juga mengusulkan relaksasi pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner. Dalam rancangan aturan baru tersebut, batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari pajak dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta per bulan.“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM agar usaha kecil memiliki ruang berkembang di tengah kondisi ekonomi yang dinamis,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa reformasi kebijakan fiskal daerah harus tetap mengedepankan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.“Kami ingin kebijakan pajak daerah ini tetap berpihak kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat kecil terbebani. Karena itu, skema perlindungan melalui insentif dan penyesuaian NJKP disiapkan agar dampaknya tetap terkendali,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga terus mendorong modernisasi tata kelola pendapatan melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan transaksi untuk meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.“Pendapatan daerah yang dihimpun harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, penanganan kemiskinan, pengurangan stunting, dan pembangunan ekonomi daerah,” tutur Dian.

Setelah penyampaian jawaban bupati tersebut, pembahasan Raperda Perubahan PDRD akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan sebelum ditetapkan menjadi perda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....