Raperda Data Desa Presisi & Partisipatif Jadi Landasan Kebijakan Pemkab Cirebon
- 20 Sep 2026 09:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan yang presisi serta partisipatif. Hal tersebut menyusul persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, ketersediaan data yang akurat menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis 17 September 2026.
“Selama ini, kita sering dihadapkan pada tantangan klasik dalam pembangunan seperti data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau bahkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” katanya dikutip dari rilis Pemkab Cirebon.
Menurutnya, persoalan ketidakakuratan data dapat memengaruhi ketepatan intervensi pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada sejumlah sektor, seperti pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan.
Karena itu, Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem data yang akurat sekaligus melibatkan masyarakat dalam proses penyediaan dan pemutakhiran data. “Dengan data yang presisi dan partisipatif, kita sedang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap kedua Raperda tersebut hingga memperoleh persetujuan bersama.
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disiapkan sebagai pedoman dalam proses pembentukan berbagai produk hukum di Kabupaten Cirebon. Pedoman tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan produk hukum daerah.
Ia berharap regulasi tersebut dapat mendukung pembentukan produk hukum yang lebih tertib dan harmonis serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberadaan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Cirebon yang profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....