Majalengka Zero Miras Dikejar, DPRD Bahas Raperda Minuman Beralkohol
- 18 Sep 2026 16:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Target Majalengka Zero Miras mulai diperkuat melalui jalur regulasi. DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) untuk memperketat pengaturan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, mengatakan Raperda Mihol menjadi salah satu bentuk sinergi DPRD, Bupati Majalengka, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendorong terwujudnya wilayah yang bebas dari peredaran miras.
"Bertujuan untuk zero miras di Kabupaten Majalengka. Ini tujuan yang sangat mulia," kata Didi, Jumat 18 September 2026.
Menurut Didi, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur peredaran minuman beralkohol, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran miras. Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
"Kalau ada di masyarakat miras, tolong dilaporkan ke Pak Kapolres. Peran serta masyarakat juga kita atur supaya semua elemen bersama-sama berusaha agar Majalengka menjadi zero miras," ujarnya.
Didi menegaskan pembahasan Raperda Mihol masih berjalan. DPRD juga membuka ruang masukan dari masyarakat dan berbagai pihak agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Raperda sekarang masih dibahas. Kami mohon masukan dari teman-teman, masyarakat, dan semua jajaran bagaimana Perda ini supaya betul-betul bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Ia menyebut pembahasan Raperda tersebut baru berlangsung sekitar satu setengah bulan. Proses pembahasan peraturan daerah, kata dia, memiliki batas waktu paling lama satu tahun.
Didi menilai dukungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan sinergi Forkopimda menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setelah regulasi ditetapkan, implementasinya di lapangan diharapkan berjalan secara terpadu.
"Pak Bupati mengizinkan dan bersama-sama dengan jajaran eksekutif kami membahasnya. Pak Kapolres nanti yang menjalankan aturannya. Ini semuanya jadi bisa sinergi di jajaran Forkopimda Majalengka," ujarnya.
Raperda Mihol kini menjadi salah satu instrumen yang tengah disiapkan DPRD dan Pemkab Majalengka untuk memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol. Targetnya jelas, mempersempit ruang peredaran miras sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan menuju Majalengka Zero Miras.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....