Wakil Ketua DPRD Majalengka Ungkap Dana Cadangan Investasi dan Utang BPJS

  • 10 Agt 2026 19:49 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka – Di tengah riuhnya isu pengelolaan keuangan daerah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana, tampil memberikan penjelasan komprehensif. Dari polemik dana cadangan investasi hingga tunggakan BPJS Kesehatan, ia menegaskan pentingnya ketertiban regulasi dan disiplin tata kelola fiskal sebagai fondasi pemerintahan yang sehat.

Asep membuka satu per satu simpul persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik. Dengan nada tenang namun tegas, ia meluruskan istilah dana cadangan investasi kini tidak lagi relevan dalam struktur hukum daerah.

Menurutnya, perubahan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah. "Sejak perda pencabutan itu diundangkan, maka tidak ada lagi istilah dana cadangan investasi di Majalengka," ujar Asep, Senin, 10 Agustus 2026.

Keputusan tersebut, lanjutnya, bukan tanpa dasar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu faktor penting yang mendorong evaluasi regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan sebelumnya tidak didahului oleh payung hukum utama berupa perda investasi, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur yang semestinya. Dalam perspektif tata kelola anggaran, langkah pencabutan perda menjadi upaya korektif untuk menghindari risiko hukum yang berlarut.

Dana yang sebelumnya dialokasikan pun kini telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyesuaian administratif. Sorotan juga tertuju pada persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membayangi keuangan daerah.

Asep mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki kewajiban pembayaran iuran bagi pegawai sesuai regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Namun, dalam praktiknya, terdapat tunggakan signifikan yang tercatat untuk periode 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp41,2 miliar.

"Ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Majalengka juga pernah memiliki tunggakan hingga sekitar Rp121 miliar yang diselesaikan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum," ucapnya.

Situasi ini menjadi peringatan serius. Asep menilai, jika tidak segera diselesaikan, tunggakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus berdampak pada berkurangnya alokasi fiskal daerah di masa mendatang. Sebagai langkah responsif, penyelesaian utang BPJS kini tengah dibahas dalam skema perubahan anggaran melalui KUA dan PPAS Perubahan.

Upaya ini diharapkan mampu mengurai beban keuangan sekaligus mencegah pengulangan persoalan serupa di tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, Asep juga menyoroti dinamika internal DPRD, khususnya terkait mekanisme penyampaian pertanyaan kepada kepala daerah dalam forum resmi.

Ia menegaskan hak bertanya merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada tata tertib dan mekanisme kelembagaan.

"Bukan tidak boleh, tetapi harus melalui proses yang terstruktur dan berbasis pembahasan internal," ujarnya.

Menurut Asep, komunikasi dalam fraksi dan sinkronisasi dengan alat kelengkapan DPRD menjadi kunci utama. Hal ini penting agar setiap pertanyaan yang muncul memiliki dasar yang kuat dan substansi yang matang.

Ia mengingatkan, jangan sampai muncul ketimpangan antara sikap dalam rapat paripurna dengan pembahasan sebelumnya di tingkat internal. Konsistensi ini penting agar dinamika antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan kritis namun terukur.

Asep menegaskan seluruh mekanisme tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak anggota DPRD. Sebaliknya, langkah ini diterapkan untuk memastikan kualitas pengawasan yang lebih akuntabel.

Dalam lanskap pemerintahan daerah yang semakin kompleks, kejelasan regulasi, ketepatan anggaran, dan disiplin kelembagaan menjadi tiga pilar utama yang tak bisa ditawar. Majalengka, melalui dinamika ini, tengah berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....