Aneh Bin Ajaib, Surat Pansus PDAM Belum Dibaca Ketua DPRD Indramayu
- 16 Jul 2026 21:14 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, H Edi Fauzi, menyambut baik sikap Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Romdoni, dalam memberikan interupsi pada pimpinan DPRD Indramayu saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, yang memprotes alasan belum dibacakannya surat usulan pembentukan pansus PDAM hingga kini.
Padahal, kata Romdoni, usulan pembentukan pansus PDAM dari Fraksi Golkar telah disampaikan secara resmi sejak 6 April 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026 ini surat usulan tersebut belum dibacakan dalam rapat paripurna.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor surat 30/F-PDIP.IM/XI/2025 sudah lebih dulu mengusulkan pembentukan pansus sejak 26 November 2025, dan baru mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golkar.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu sebagai pelopor pembentukan Pansus PDAM atas polemik dugaan transaksi janggal Rp2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) yang sudah mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golkar, akan menyelidiki indikasi penyimpangan tersebut.
Langkah itu disebut sebagai respons atas meningkatnya tuntutan masyarakat yang menilai pengelolaan anggaran PDAM tidak transparan. Edi Fauzi menegaskan, pembentukan Pansus adalah langkah kontrol yang perlu segera dilakukan agar seluruh persoalan dapat dibuka secara terang.
"Komunikasi politik antar fraksi terus dibangun untuk memastikan dukungan mayoritas, sampai saat ini usulan Pansus diserahkan ke pimpinan dewan, tinggal dibacakan saja dalam paripurna," ujarnya kepada media, di sela-sela kegiatan resesnya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kamis 16 juli 2026.
Ia berharap, pembentukan Pansus dapat mempercepat penuntasan persoalan di PDAM agar perusahaan bisa kembali fokus meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi warga Indramayu.
"Sekarang kita di DPRD sedang melakukan kegiatan reses, kunjungan ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, ternyata masih banyak juga ditemukan persoalan PDAM dengan berbagai permasalahannya, air keruh, kemudian air hanya keluar sedikit, biaya mahal, dan sebagainya," ucapnya
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim merespons wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut polemik di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu.
Ia membuka ruang penuh bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya.“Dalam posisi ini saya tidak mendukung atau menghalangi. Jika sesuai regulasi, mangga saja Pansus PDAM digelar,” kata Lucky usai Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026) lalu.
Seperti diketahui, tata cara pengusulan dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD yang umumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Tahapan pengusulan Pansus DPRD yaitu Pansus dapat dibentuk atas usul anggota DPRD, pimpinan komisi, atau gabungan komisi, karena adanya kebutuhan mendesak untuk membahas masalah tertentu yang sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian, usulan pembentukan Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah guna mendapatkan pertimbangan mengenai urgensi dan agenda kerja.
Selanjutnya, pembentukan Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, yang memutuskan secara resmi pembentukan, tugas, dan masa kerja Pansus. Pansus diharapkan dapat mengungkap dugaan aliran dana yang tidak sah, termasuk soal black transfer Rp2 miliar yang kasusnya viral dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....