Cegah Kecelakaan, DPR Dorong Perluasan Palang Pintu Otomatis di Cirebon

  • 21 Jun 2026 07:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian Komisi V DPR RI yang melakukan peninjauan langsung ke perlintasan JPL 202 Jalan Kartini, Kota Cirebon, dalam kunjungan kerja ke PT KAI Daop 3 Cirebon pada Kamis, 18 Juni 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di tengah masih terjadinya kecelakaan atau temperan di sejumlah perlintasan.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mengatakan pemerintah perlu menyiapkan langkah penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menilai persoalan keselamatan di perlintasan harus menjadi perhatian serius karena masih sering terjadi akibat kelalaian pengguna jalan.

Berdasarkan siaran pers KAI Daop 3 Cirebon yang diterima RRI, Hamka B. Kady menyebut bahwa perlintasan sebidang kini menjadi perhatian serius bagi pihaknya. "Langkah ini diambil demi mencegah terulangnya kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian di area perlintasan tersebut," ujarnya.

Menurut Hamka, setiap perlintasan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda sehingga membutuhkan solusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pada sejumlah lokasi, pemasangan palang pintu otomatis dinilai cukup efektif, sementara di lokasi lain diperlukan pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover atau underpass.

“Boleh dibangun underpass, boleh juga flyover, tergantung situasi dan kondisi masing-masing perlintasan. Namun yang paling banyak kami lihat saat ini adalah kebutuhan pemasangan palang pintu otomatis,” kata Hamka.

Komisi V DPR RI juga mendorong PT KAI untuk terus memperluas penerapan sistem palang pintu otomatis sebagai langkah konkret meningkatkan keselamatan. Sementara itu, pembangunan flyover dan underpass masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

“Kami sudah minta Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan mengkaji wilayah mana yang perlu dibangun flyover dan underpass. Butuh waktu hingga tahun 2028 untuk pemetaannya,” ujar Hamka.

Selain infrastruktur, keberadaan petugas penjaga perlintasan dinilai tetap menjadi faktor penting dalam mendukung keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan. DPR RI berharap penguatan pengawasan di perlintasan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....