DPRD Indramayu Soroti Merger SKPD dan Dampaknya ke Layanan

  • 11 Mei 2026 20:22 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti rencana penggabungan sejumlah perangkat daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pandangan umum tersebut disampaikan Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri, dalam rapat paripurna DPRD terkait pembahasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyebut pembentukan perangkat daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut Suhendri, pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai aspek dalam menentukan tipologi perangkat daerah. Aspek tersebut meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan, potensi daerah, hingga efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Sepanjang yang kami pahami dalam nota penjelasan Bupati, selain penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, kondisi fiskal pemerintah daerah menjadi alasan dasar diberlakukannya merger atau penggabungan perangkat daerah,” kata Suhendri, Senin, 11 Mei 2026 saat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan merger perangkat daerah memiliki sejumlah risiko yang harus diantisipasi secara matang.

Salah satu risiko yang disoroti ialah meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabungkan dalam satu organisasi perangkat daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.

Selain itu, restrukturisasi perangkat daerah juga dinilai dapat memicu resistensi internal, konflik budaya kerja, hingga perebutan jabatan yang tidak sehat. “Hal itu tentu dapat berdampak pada menurunnya produktivitas dan motivasi kerja pegawai yang akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pelayanan hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengakui kondisi fiskal daerah saat ini memang menuntut pemerintah melakukan langkah efisiensi anggaran secara optimal. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan efisiensi tidak hanya dilakukan melalui penggabungan perangkat daerah, tetapi juga lewat pengelolaan anggaran berbasis kinerja, pemangkasan belanja tidak produktif, optimalisasi aset daerah, peningkatan iklim investasi, hingga digitalisasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis e-government.

“Digitalisasi birokrasi dan layanan publik diyakini dapat mengurangi biaya operasional kantor serta meningkatkan efisiensi waktu pelayanan,” ucapnya. Kendati memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam melakukan restrukturisasi perangkat daerah demi efisiensi fiskal, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh potensi risiko kebijakan tersebut dibahas lebih komprehensif melalui panitia khusus DPRD.

Selain menyoroti Raperda perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Fraksi PDI Perjuangan menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bernilai ekonomis agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Aset daerah harus dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah,” ujar Suhendri. Sementara itu, anggota Fraksi PKB melalui Sadar mempertanyakan apakah perubahan SOTK tersebut hanya berlaku pada dinas tertentu atau masih akan berlanjut pada perangkat daerah lainnya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). PKB menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi fokus pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penggabungan ini dinilai tidak efektif karena dikhawatirkan fokus terhadap optimalisasi PAD menjadi berkurang, sehingga berpotensi menurunkan pencapaian PAD,” kata Sadar saat membacakan pandangan umum fraksi di sidang paripurna. Selain itu, PKB mengingatkan agar penggabungan dinas tidak semata-mata didasarkan pada efisiensi anggaran.

Pemerintah daerah diminta tetap mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, hingga kompleksitas tugas masing-masing dinas. “Jangan sampai penggabungan justru menambah beban kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak optimal,” ucapnya menambahkan.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penyesuaian tata tertib DPRD agar hubungan kemitraan kerja antara komisi DPRD dan perangkat daerah tetap berjalan efektif pascaperubahan struktur organisasi. Tak hanya itu, penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dengan Dinas Kesehatan turut menjadi perhatian.

PKB meminta agar mandat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tetap diakomodasi dengan jelas dalam struktur kelembagaan baru. Menurut PKB, apabila hal tersebut tidak diatur secara rinci, dikhawatirkan dapat memunculkan kendala administratif hingga menghambat pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga menyinggung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD). PKB meminta penjelasan pemerintah daerah terkait skema kerja sama investasi dengan pihak investor dalam pemanfaatan aset daerah.

Sebagai penutup, Fraksi PKB meminta seluruh jawaban atas pandangan fraksi disampaikan secara teknokratis oleh SKPD terkait langsung di bawah koordinasi Bupati Indramayu, bukan hanya oleh bagian hukum atau perangkat tertentu. “Setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran harus berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pemenuhan administratif,” ujar Sadar menegaskan.

PKB juga menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan publik dan pelayanan masyarakat. Pengawasan tersebut dinilai penting agar restrukturisasi perangkat daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.





Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....