DPRD Indramayu Cecar Satpol PP Soal Pelepasan Mihol Hasil OTT
- 14 Mar 2026 22:30 WIB
- Cirebon
RR.CO.ID, Indramayu - Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja guna mengklarifikasi dugaan kejanggalan operasi tangkap tangan (OTT) minuman beralkohol (mihol) oleh Satpol PP. Langkah ini diambil setelah peristiwa pelepasan kembali barang bukti tersebut menjadi viral dan memicu sorotan tajam dari publik di Indramayu.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026 ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Endang Effendi, SE.MM., didampingi Wakil Ketua, Leni Helmia, SH. Pihak Satpol PP dihadiri oleh Plt. Kasat Pol PP, Asep Afandi, beserta jajaran struktural serta penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah prosedur OTT mihol yang kemudian dilepaskan serta kedudukan mobil boks pembawa barang bukti di halaman parkir Pendopo Kabupaten Indramayu. Kronologi awal terjadinya OTT diceritakan oleh Kasi Pengembangan Kapasitas, Candra Yulianto, di hadapan anggota dewan.
Candra menjelaskan bahwa ia mencurigai sebuah mobil boks yang melintas di Desa Cangkingan pada Senin malam, 9 Februari 2026 pekan lalu. "Karena mencurigakan saya berhentikan, dan memanggil rekan untuk melaporkan pada pimpinan, karena itu spontan tindakan OTT," kata Candra.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan saat di tempat kejadian perkara (TKP), kebetulan melintas anggota DPRD bernama Ifan Sudiawan dari Partai Gerindra. "Lantas merespons OTT mihol tersebut, dan bersama membawanya ke Pendopo Indramayu," ucapnya menjelaskan kronologi pemindahan barang bukti.
Kabid Penegakan Perda (Garda), Abdul Fatah, membenarkan peristiwa OTT yang dilaporkan oleh bawahannya tersebut kepada jajaran pimpinan. "Laporan informasi OTT tersebut benar telah kami terima, untuk disampaikan pada pimpinan sebagaimana mestinya," ujar Kabid Garda menegaskan posisinya.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP, Asep Afandi, mengakui adanya laporan tersebut meski dirinya sedang berada di luar kota saat kejadian. "Benar ada laporan telah diterima, namun saat ditanya dokumen prosedur tidak mengacu Perda 15 Tahun 2006," ucap Asep menjelaskan alasan administrasi.
Asep menegaskan bahwa penegakan perda harus dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan pejabat PPNS yang memiliki kewenangan resmi. "Penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS. Sementara status yang melakukan OTT tidak mempunyai kewenangan sebagai pejabat PPNS," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi penegakan perda seharusnya berdasarkan surat perintah dan tidak dilakukan secara perorangan oleh anggota. "Sesuai pasal 11 pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal identitas dan foto pelaku, membuat berita acara pengambilan barang atau penahan barang bukti dan ini tidak ada," ujar Asep.
Terkait keberadaan barang bukti di area kantor bupati, Asep memberikan klarifikasi tegas mengenai instruksi penempatan kendaraan tersebut. "Dari ketidaklengkapan dokumen penangkapan itulah berani dengan tegas untuk melepaskan mobil boks itu. Dan saya tidak memerintahkan bawahan untuk memarkirkan mobil boks isi mihol itu di Pendopo. Melainkan di Mako Pol PP," ucapnya menuturkan.
Di sisi lain, salah satu PPNS yang hadir, Edi, justru memberikan pernyataan yang mengejutkan terkait ketidaktahuannya atas kasus tersebut. "Kami tidak mengetahui kejadian itu, dan tidak mengetahui adanya laporan karena di luar kota," ujar Edi di hadapan pimpinan rapat.
Namun, Sekretaris Satpol PP, Tantri, justru mengungkapkan bahwa sebenarnya ada personel yang bisa menangani kasus tersebut di lokasi. "Sebenarnya saat itu bisa penegakan perda bisa ditangani PPNS yang stand by dan itu ada orangnya," kata Tantri menanggapi dinamika internal instansinya.
Ketua Komisi I, Endang Effendi, sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini karena dapat menciptakan opini negatif di masyarakat luas. "Seharusnya tidak perlu terjadi kejadian itu, apalagi di bulan Ramadan ini akan menjadi sorotan pandangan negatif bagi publik. Perlu adanya evaluasi cara kerja profesional antara bawahan dan pimpinan," ucap Endang.
Kritik lebih tajam disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Leni Helmia, yang merasa ada kejanggalan besar dalam prosedur pelepasan barang bukti tersebut. "Dalam sejarah saya baru dengar ada hasil penangkapan mihol dibawa berada di Pendopo, lalu dilepaskan. Ini ada yang tidak beres dan perlu dibenahi untuk ditindaklanjuti," katanya dengan nada tegas.
Leni pun mendesak jajaran Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini dengan menyajikan data statistik hasil razia secara berkala. "Meminta data hasil operasi secara berkala, termasuk sampel OTT dan bisa dibuktikan dengan mengunjungi posisi gudang untuk memastikan antara data fakta di lapangan," ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....