Komisi II DPRD Indramayu Soroti Program MBG dan UHC

  • 05 Mar 2026 18:49 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mendorong seluruh karyawan Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan premi dibayar oleh pemilik dapur.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu menjaga keberlanjutan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indramayu yang saat ini berada dalam kondisi krusial.

“Karena ini program UHC di Indramayu sedang di persimpangan jalan. Keputusannya ditunggu sampai satu bulan ini, dari sekarang, bulan Maret ini. Bisa lanjut atau tidak UHC di Kabupaten Indramayu tahun 2026,” ujar Imron pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, untuk mempertahankan UHC yang sudah berjalan, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran untuk UHC existing saat ini memerlukan sekitar Rp178 miliar.

“Penambahan anggaran untuk UHC existing hari ini itu harus tersedia sekitar Rp178 miliar,” katanya.

Menurut Imron, jika ada penambahan peserta BPJS baru yang preminya ditanggung oleh pihak pemilik dapur SPPG, maka beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa sedikit berkurang.

“Kalau ada penambahan peserta BPJS baru yang dibayar oleh pihak pemilik dapur SPPG, itu agak sedikit mengurangi beban anggaran APBD. Ini yang sedang kita cari solusinya,” ucap dia.

Selain mendorong karyawan SPPG didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, Komisi II DPRD juga mengusulkan beberapa langkah strategis lainnya.

Pertama, meminta Dinas Sosial segera mengaktifkan kembali sekitar 84 ribu warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya terputus.

“Kedua, Dinas Sosial harus segera mengaktifkan kembali yang 84 ribu orang yang PBI-nya terputus,” katanya menegaskan.

Ketiga, pihaknya juga mendorong perusahaan swasta di Indramayu agar segera mendaftarkan karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Para karyawan swasta atau perusahaan, ini juga kita dorong untuk segera mendaftarkan karyawannya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.

Tak hanya itu, Imron turut meminta rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang sudah mapan secara finansial, agar berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Kepada rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang sudah mapan, agar menyediakan CSR yang diperuntukkan untuk kepesertaan BPJS, untuk membayar premi peserta BPJS,” ucapnya.

Menurutnya, kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar program UHC di Indramayu tetap berjalan. Lebih lanjut, Imron menegaskan bahwa dalam konteks jaminan kesehatan masyarakat, skema yang paling efektif saat ini tetap melalui program UHC.

Ia menilai opsi lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi relevan dengan kondisi kepesertaan yang ada. “Jaminan kesehatan masyarakat, skema yang paling efektif yaitu dengan UHC. Kalau dengan skema lain, contohnya dengan skema SKTM, itu tidak bisa berlaku bagi masyarakat atau warga yang sudah punya BPJS, baik aktif maupun tidak aktif,” katanya menjelaskan.

Ia memaparkan, berdasarkan data existing saat ini, kepesertaan masyarakat Indramayu dalam program UHC melalui BPJS telah mencapai 99 persen. Artinya, hampir seluruh warga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sementara existing hari ini, kepesertaan masyarakat di program UHC di BPJS sudah terdaftar 99,0 persen. Hampir seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Maka kalau dengan SKTM kita anggarkan, ya buat siapa? Karena nanti tetap tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Imron juga menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara sekaligus urusan wajib pemerintah daerah yang tidak bisa ditawar. “Jaminan kesehatan itu hak dasar dan merupakan urusan wajib. Jadi program UHC ini menurut saya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mutlak harus dilaksanakan di Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Rekomendasi Berita