Fiskal Turun, Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas
- 02 Mar 2026 16:06 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Reklasifikasi kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan ke dalam klaster terendah menandai fase pengetatan belanja daerah yang berdampak sistemik, termasuk terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan refleksi dari kapasitas riil keuangan daerah yang menjadi dasar perhitungan tunjangan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan bahwa pengurangan sejumlah komponen tunjangan merupakan implikasi langsung dari regulasi yang mengatur klasifikasi kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, skema penghasilan pimpinan dan anggota DPRD telah diikat oleh norma yang rigid dan tidak dapat ditetapkan secara diskresioner.
“Komponen penghasilan itu sudah memiliki formula baku. Ketika kemampuan fiskal daerah berubah, maka besaran tunjangannya otomatis menyesuaikan,” ujarnya, Senin 2 Februari 2026.
Berdasarkan penghitungan terbaru, Kuningan yang sebelumnya berada pada klaster sedang kini masuk kategori terendah. Konsekuensinya, sejumlah tunjangan yang sebelumnya dihitung lima kali gaji pokok disesuaikan menjadi tiga kali gaji pokok.
Penurunan tersebut antara lain terjadi pada Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), yang sebelumnya berada di kisaran Rp10,5 juta per bulan, kini menjadi sekitar Rp6 juta. Skema yang sama berlaku pada tunjangan reses dan tunjangan operasional pimpinan.
Secara normatif, TKI merupakan hak keuangan yang dibayarkan setiap bulan dan pengaturannya harus dituangkan melalui Peraturan Bupati. Namun hingga kini, regulasi penyesuaian tersebut masih dalam proses, sehingga pencairan tunjangan Februari 2026 belum dapat direalisasikan. Tunjangan Januari 2026 telah dibayarkan karena masih mengacu pada penjabaran APBD sebelumnya.
Nuzul menegaskan, kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya pelanggaran prosedur, melainkan jeda administratif akibat penyesuaian regulasi.
“Semua mengikuti mekanisme. Kami tidak bisa melampaui ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Di sisi lain, agenda pengawasan DPRD tetap berjalan. Pada hari yang sama, Komisi II DPRD dijadwalkan memanggil Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, untuk meminta penjelasan atas sejumlah isu yang berkembang terkait kinerja badan usaha milik daerah tersebut.
Langkah itu menjadi penegasan bahwa fungsi kontrol legislatif tetap dijalankan secara simultan, baik dalam konteks pengelolaan internal maupun pengawasan terhadap BUMD, di tengah dinamika kapasitas fiskal daerah yang tengah mengalami koreksi.