Legislator Jabar Soroti Revisi RTRW Kuningan
- 22 Jan 2026 23:19 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), khususnya dalam penetapan alokasi luasan kawasan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmati, dari Daerah Pemilihan XIII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar, menjelaskan penyesuaian RTRW tersebut merupakan bagian dari amanat kebijakan strategis pemerintah pusat dan provinsi yang bersifat dinamis.
“RTRW mengalami penyelarasan untuk memastikan alokasi luasan kawasan yang ditetapkan agar sesuai dengan alokasi RTRW Provinsi dan RTRWN. Penyesuaian ini bersifat dinamis karena ada amanat kebijakan strategis baik dari pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan seluler, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Meski demikian, ia menegaskan arah kebijakan konservasi di Kabupaten Kuningan tidak mengalami perubahan. Komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lindung tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan tata ruang.
“Kebijakan Kabupaten Kuningan untuk konservasi tidak pernah bergeser. Kawasan lindung yang berupa hutan konservasi telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ika menyoroti posisi strategis kawasan penyangga Gunung Ciremai yang tetap dijaga fungsinya sebagai pelindung ekosistem. Dalam revisi RTRW, kawasan tersebut tetap diarahkan sebagai sabuk hijau dengan pemanfaatan terbatas.
“Untuk kawasan penyangga Gunung Ciremai, Pemkab Kuningan tetap menempatkannya sebagai sabuk hijau dengan pemanfaatan terbatas,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelarasan RTRW harus menjadi momentum untuk memperkuat pembangunan berbasis konservasi sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah Kabupaten Kuningan.