Datangi Kejaksaan, DPRD Kota Cirebon Kordinasi Permen RTRW
- 14 Okt 2025 01:01 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Langkah dramatis dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Cirebon yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin No. 30. Kedatangan itu untuk meminta legal opinion alias pendapat hukum dari Kejaksaan atas proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sebelumnya sempat ditolak DPRD namun kini tengah menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyatakan bahwa pihak legislatif mesti berhati-hati agar tidak “salah langkah” saat Permen tersebut turun. Menurutnya, dokumen yang ditawarkan ke DPRD kini adalah draft yang dulu telah ditolak, tanpa revisi berarti.
“Kita sedang menunggu legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Negeri. Harapannya, ketika Permennya turun, kita tidak salah langkah dalam memperdakan. Karena bagaimanapun, Permennya ini berdasarkan draft yang sudah pernah ditolak DPRD,” ujar Andrie Pada senin (13/10/2025)
Andrie mengungkapkan bahwa draft RTRW yang ditolak oleh DPRD tetap diajukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ke kementerian, tanpa ada perubahan substansial. Bila memang demikian, DPRD khawatir bahwa pengesahan perda akan menegaskan legalitas terhadap substansi yang sebelumnya dianggap bermasalah.
Wakil Ketua II DPRD, Fitrah Malik, menegaskan perlunya langkah kehati-hatian agar DPRD tidak “terkena imbas” dari kesalahan regulasi masa lalu.“Peristiwa pembangunan itu sudah dilaporkan dan sudah ada sanksi administratif dari Pemprov Jabar. Kita khawatir, kalau memperdakan RTRW dengan substansi yang sama, kita seperti ikut melegalkan itu. Makanya kami datang ke kejaksaan, supaya tidak terseret-seret,” tegas Fitrah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Harry Saputra Gani, memfokuskan perhatian pada isu perubahan fungsi lahan khususnya di Tanah Makam Cipto. Ia menyatakan bahwa DPRD tidak setuju jika ada indikator dalam draft yang membuka peluang untuk mengalihfungsikan lahan makam menjadi area perdagangan atau jasa.“Kami ingin indikator itu dihapus. Lahan itu harus tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jangan sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi,” tegas Harry.
DPRD Kota Cirebon melalui para pimpinan menegaskan, mereka tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pendapat resmi dari Kejaksaan Negeri dianggap krusial sebagai landasan pertimbangan dalam proses pembahasan dan pengesahan RTRW.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....